Komisi VIII Minta Antipasi Double Costing Dalam Penanggulangan Bencana
Kementerian Sosial dibawah Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial, dan Dirjen Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kementerian Sosial RI dalam laporannya kepada Komisi VIII DPR RI Kamis (4/4) di Gedung DPR , mengungkapkan beberapa program yang ditujukan sebagai perlindungan sosial korban bencana alam (PSKBA). Diantaranya adalah penanggulangan korban bencana yang diarahkan dalam upaya mengurangi resiko sosial dan menangani permasalahan sosial yang diakibatkan oleh goncangan akibat bencana.
Dari laporan tersebut anggota Komisi VIII DPR RI, Ina Ammania menanyakan bagaimana kordinasi tentang penanganan bencana alam antara Kemensos dengan BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) yang juga memiliki tugas dan wewenang yang serupa.
“Bagaimana peran Kementerian Sosial terhadap penanganan bencan alam, sementara BNPB juga menjadi badan yang memiliki wewenang yang sama. Hal ini semata untuk mengantisipasi double costing,”jelas Ina Ammania.
Ditambahkannya, saat ia mengunjungi Magelang yang merupakan daerah pemilihannya, Ina pernah menanyakan ke BNPB penanggulangan bencana yang pernah terjadi di Magelang, saat itu BNPB mengatakan sudah ditangani Kemensos. Namun kenyataannya Ina melihat belum ada bantuan penanganan sama sekali dari pemerintah.
Menanggapi hal tersebut Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial, Andi Zaenal Dulung mengatakan sesuai dengan terbitnya Undang-Undang No.24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dengan amanat munculnya Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) maka tugas Kementerian Sosial dalam perlindungan sosial korban bencana alam lebih fokus kea rah pemenuhan kebutuhan dasar (logistic management), penyiapan penampungan pengungsi (shelter management) dan pemberian bantuan psikososial bagi korban bencana.
“Jelasnya, saat terjadi bencana BNPB lah yang menjadi kordinatornya, saat itu juga kita bagi tugas, dan Kemensos focus pada pemenuhan kebutuhan dasar atau logistic pasca bencana. Kordinasi Kemensos dengan BNPB baik secara formal maupun informal sejauh ini sangat baik. Dengan begitu tugas kami dengan BNPB serupa tapi tidak sama,”ungkap Andi.
Khusus untuk penanganan korban pasca bencana di Magelang, menurut Andi sejauh ini Kemensos sudah melaksanakan tugasnya dengan baik, diantaranya dengan pemenuhan kebutuhan dasar bagi korban bencana, pemberian bantuan untuk perbaikan rumah korban bencana atau relokasi rumah korban, dan pemberian santunan kepada ahli waris korban bencana yang meninggal.(Ayu)