Komisi VIII Minta Antipasi Double Costing Dalam Penanggulangan Bencana

05-04-2013 / KOMISI VIII

 

Kementerian Sosial dibawah Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial, dan Dirjen Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kementerian Sosial RI dalam laporannya kepada Komisi VIII DPR RI Kamis (4/4) di Gedung DPR , mengungkapkan beberapa program yang ditujukan sebagai perlindungan sosial korban bencana alam (PSKBA). Diantaranya adalah penanggulangan korban bencana yang diarahkan dalam upaya mengurangi resiko sosial dan menangani permasalahan sosial yang diakibatkan oleh goncangan akibat bencana.

Dari laporan tersebut anggota Komisi VIII DPR RI, Ina Ammania menanyakan bagaimana kordinasi tentang penanganan bencana alam antara Kemensos dengan BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) yang juga memiliki tugas dan wewenang yang serupa.  

“Bagaimana peran Kementerian Sosial terhadap penanganan bencan alam, sementara BNPB juga menjadi badan yang memiliki wewenang yang sama. Hal ini semata untuk mengantisipasi double costing,”jelas Ina Ammania.

Ditambahkannya, saat ia mengunjungi Magelang yang merupakan daerah pemilihannya, Ina pernah menanyakan ke BNPB penanggulangan bencana yang pernah terjadi di Magelang, saat itu BNPB mengatakan sudah ditangani Kemensos. Namun kenyataannya Ina melihat belum ada bantuan penanganan sama sekali dari pemerintah.

Menanggapi hal tersebut Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial, Andi Zaenal Dulung mengatakan sesuai dengan terbitnya Undang-Undang No.24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dengan amanat munculnya Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) maka tugas Kementerian Sosial dalam perlindungan sosial korban bencana alam lebih fokus kea rah pemenuhan kebutuhan dasar (logistic management), penyiapan penampungan pengungsi (shelter management) dan pemberian bantuan psikososial bagi korban bencana.

“Jelasnya, saat terjadi bencana BNPB lah yang menjadi kordinatornya, saat itu juga kita bagi tugas, dan Kemensos focus pada pemenuhan kebutuhan dasar atau logistic pasca bencana. Kordinasi Kemensos dengan BNPB baik secara formal maupun informal sejauh ini sangat baik. Dengan begitu tugas kami dengan BNPB serupa tapi tidak sama,”ungkap Andi.

Khusus untuk penanganan korban pasca bencana di Magelang, menurut Andi sejauh ini Kemensos sudah melaksanakan tugasnya dengan baik, diantaranya dengan pemenuhan kebutuhan dasar bagi korban bencana, pemberian bantuan untuk perbaikan rumah korban bencana atau relokasi rumah korban, dan  pemberian santunan kepada ahli waris korban bencana yang meninggal.(Ayu)

BERITA TERKAIT
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...
Legislator Komisi VIII Dorong Peningkatan Profesionalisme Penyelenggaraan Haji
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi VIII DPR RI Inna Amania menekankan pentingnya efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal...
Selly Andriany Ingatkan Pentingnya Harmoni Sosial Pasca Perusakan Rumah Doa di Sumbar
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Menanggapi insiden perusakan rumah doa umat Kristiani di Sumatera Barat, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany...
Selly Andriany Minta Penindakan Tegas atas Perusakan Rumah Doa GKSI di Padang
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyayangkan aksi intoleransi yang terjadi di Padang, Sumatera Barat,...